Pendahuluan
Sebuah negara khususnya negara Indonesia pasti mempunyai
sebuah sistem sebagai sebuah arahan dalam menyelesaikan problematika yang
terjadi, untuk itu Indonesia menganut sistem pemerintah demokrasi yang sesuai dengan
kebudayaan bangsa yang sudah ada dan tinggal menentukan jalan, pengertian
demokrasi itu sendiri Menurut Abraham Lincoln, demokrasi adalah government of the people, by the people, for
the people, yakni suatu pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk
rakyat (Tukiran, 2009:58 ).
Demokrasi dalam arti
pembentukan pemerintahan dari, oleh, dan untuk rakyat membutuhkan kondisi
sosial ekonomi dan sosial budaya yang memadai. Untuk menanggulangi demokrasi supaya
tidak terdistorsi oleh kekuasaan uang dan oligarki politik, diperlukan tingkat
pendidikan dan kesejahteraan rakyat yang memadai. Oleh karena itu, peningkatan
kualitas demokrasi membutuhkan pemenuhan hak atas pendidikan, kesehatan, dan
kesejahteraan di tambah lagi kuantitas demokrasi dengan maksu rakyat lebih
banyak yang memahami tentang demokrasi bukan hanya tentang sebuah demo dan
tuntuntan rakyat yang kian memuncak. Sementara itu, Sumarsono (Tukiran,
2009:58) menyatakan bahwa,
“demos bukanlah rakyat secara
keseluruhan, tetapi hanya populus tertentu, yakni mereka yang berdasarkan tradisi atau
kesepakatan formal dari para pengontrol akses ke sumber-sumber kekuasaan, yang
diakui dan bisa mengklaim memiliki hak-hak prerogratif dalam proses
pengambilan/pembuatan keputusan menyangkut urusan publik atau pemerintahan.”
Selaras
dengan perkembangan zaman modern, demokrasi mengalami perkembangan yang
signifikan. Demokrasi tidak lagi diwujudkan dalam bentuk partisipasi langsung,
masalah diskriminasi, dan kehidupan politik tetap berlangsung Akan tetapi,
tidak semua warga negara dapat berpartisipasi langsung dalam sebuah organisasi
atau negara dan hanya perwakilannya sajalah yang dapat ikut mengelola sebuah
negara dan hanya beberapa diantara
mereka yang mampu menciptakan pengaruh dan menguasai suara politik yakni mereka
yang dapat terpilih sebagai wakil. Sumarsono (Tukiran, 2009:59) menyatakan
bahwa, “Sementara sebagian besar rakyat hanya dapat puas jika kepentingannya terpenuhi
dan terwakili , tetapi tidak memiliki kemampuan dan kesempatan yang sama untuk
mengefektifkan hak-haknya sebagai warga negara.” Demokrasi membuka banyak alternatif
bagi warga negara, sehingga mereka memiliki kebebasan untuk berkelompok,
termasuk membentuk partai baru maupun memberikan dukungan kepada siapapun
sesuai dengan kepentingan warga negara.
Melalui demokrasi, dapat membangun kondisi agar setiap warga mampu menyuarakan
pendapatnya. Kebebasan dalam demokrasi sesumgguhnya bukan merupakan kebebasan
yang mutlak, melainkan kebebasan yang memiliki koridor dan batasan, termasuk
kebebasan yang dimiliki orang lain (Majelis Dikti Litbang. (2007:81).
Semua negara di dunia menyatakan dirinya sebagai negara demokrasi,
namun dalam prakteknya seringkali tidak sesuai dari pengertian demokrasi itu
sendiri. Hal ini karena adanya bermacam-macam demokrasi yang diterapkan di
berbagai negara, misalnya dilihat dari cara penyampaian pendapat, demokrasi
terbagi dalam (1) demokrasi langsung, (2) demokrasi tidak langsung/ perwakilan,
(3) demokrasi perwakilan dengan sistem pengawasan langsung dari rakyat.
Sedangkan demokrasi dilihat dari perbedaan ideologi yang dianut suatu negara,
yaitu demokrasi konstitusional dan demokrasi rakyat.
Menurut Gaffar,J.
(2012: 7) dalam konsep negara hukum yang demokratis terkandung makna demokrasi
diatur dan dibatasi oleh aturan hukum, sedangkan substansi hukum itu sendiri
ditentukan dengan cara-cara yang demokratis berdasarkan konstitusi.
PERUMUSAN
MASALAH
1. Bagaimana
demokrasi atas dasar prinsip ideologi ?
2. Bagaimana
demokrasi atas dasar yang menjadi titik perhatiannya?
3. Bagaimana
demokrasi atas dasar penyaluran kehendak rakyat?
4. Bagaimana
demokrasi menurut sklar?
5. Bagaimana
demokrasi menurut dasar wewenang dan hubungan antara alat kelengkapan negara?
PEMBAHASAN
Terdapat bermacam-macam
demokrasi yang sudah menjadi bagian dari pemerintahan negara-negara diseluruh
dunia. Keanekaragaman ini dapat dilihat dari berbagai sudut pandang yang pada
umumnya berlaku.
A. Atas Dasar Prinsip Ideologi
Berdasarkan paham ini, ada dua
bentuk demokrasi, yakni:
1.
Demokrasi
Konstitusional ( Demokrasi Liberal)
Prinsip
demokrasi ini didasarkan pada suatu filsafat kenegaraan bahwa manusia adalah
sebagai makhluk individu yang bebas. Oleh karena itu, dalam sistem demokrasi
ini kebebasan individu sebagai dasar fundamental dalam pelaksanaan demokrasi.
Pemikiran
tentang negara demokrasi sebagaimana yang telah dikembangkan oleh Thomas
Hobbes, John Locke, dan Jean Jacques Rousseau bahwa negara terbentuk karena
adanya perbrnturan kepentingan hidup mereka dalam hidup bermasyarakat dalam
suatu natural state. Akibatnya terjadilah penindasan diantara satu negara
dengan yang lainnya. Oleh karena itu, individu-individu dalam suatu masyarakat
membentuk suatu persekutuan hidup bersama yang disebut negara, dengan tujuan
untuk melindungi kepentingan dan hak individu dalam kehidupan masyarakat
negara. Atas dasar kepentingan ini, dalam kenyataannya muncullah kekuasaan yang
kadangkala menjurus ke otoriterianisme.
Berdasarkan itu
semua, maka yang dimaksud dengan demokrasi konstitusional adalah demokrasi yang
didasarkan pada kebebasan atau individualisme. Ciri khas demokrasi
konstitusional adalah kekuasaan pemerintahnya terbatas dan tidak diperkenankan
banyak campur tangan dan bertindak sewenang-wenang terhadap warganya.
Dengan demikian demokrasi
konstitusional (demokrasi liberal) dapat diartikan sebagai sebuah sistem
politik yang melindungi secara konstitusional hak-hak individu dari kekuasaan
pemerintah. Dalam demokrasi liberal, keputusan-keputusan mayoritas (dari proses
perwakilan atau langsung) diberlakukan pada sebagian besar bidang-bidang
kebijakan pemerintah yang tunduk pada pembatasan-pembatasan agar keputusan
pemerintah tidak melanggar kemerdekaan dan
hak-hak individu seperti tercantum dalam konstitusi.
Demokrasi liberal dipakai untuk menjelaskan sistem
politik dan demokrasi barat di Amerika Serikat, Britania Raya, Kanada.
Konstitusi yang dipakai dapat berupa republik (Amerika Serikat, India,
Perancis) atau monarki konstitusional (Britania Raya, Spanyol). Demokrasi
liberal dipakai oleh negara yang menganut sistem presidensial (Amerika
Serikat), sistem parlemen (sistem Westminster : Britania Raya dan negara-negara
persemakmuran) atau sistem semipresidensial (Perancis).
Dengan demikaian, demokrasi
konstitusional (demokrasi liberal) mempunyai ciri-ciri sebagai berikut:
a. Demokrasi ini memberikan kebebasan
yang luas pada individu.
b. Campur tangan pemerintah
diminimalkan bahkan ditolak.
c. Tindakan sewenang-wenang pemerintah
terhadap warganya dihindari.
d. Pemerintah bertindak atas dasar
konstitusi.
Namun,
konsekuensi dari implementasi sistem dan prinsip demokrasi ini adalah
berkembang persaingan bebas, terutama dalam bidang ekonomi sehingga akibatnya
individu yang tidak mampu menghadapi persaingan tersebut akan tenggelam.
Akibatnya kekuasaan kapitalislah yang menguasai kehidupan negara. Hal ini
sesuai dengan analisia P.L. Berger bahwa dalam era globalisasi dewasa ini
dengan semangat pasar bebas yang dijiwai oleh filosofi demokrasi liberal, maka
kaum kapitalislah yang berkuasa.
2.
Demokrasi
Rakyat
Demokrasi rakyat
disebut juga demokrasi proletar yang berhaluan Marxisme-Komunisme. Demokrasi
rakyat mencita-citakan kehidupan yang tidak mengenal kelas sosial. Manusia
dibebaskan dari keterikatannya kepada pemilikan pribadi tanpa ada penindasan
atau paksaan. Akan tetapi, untuk mencapai masyarakat tersebut dapat dilakukan
dengan cara paksa atau kekerasan.
Menurut
peristilahan komunis, demokrasi rakyat adalah
bentuk khusus demokrasi yang memenuhi fungsi diktatorproletar. Bentuk
khusus ini tumbuh dan berekembang di negera-negara Eropa Timur (sebelum
runtuhnya Uni Soviet tahun 1990), seperti Cekoslovakia, Polandia, Hongaria,
Rumania, Bulgaria, serta Yugoslavia, dan Tiongkok. Sistem politik demokrasi
rakyat disebut juga demokrasi “proletar” yang berhaluan Marxisme-komunisme.
Demokrasi ini
jelas bertentangan dengan demokrasi konstitusional. Demokrasi ini
mencita-citakan kehidupan tanpa kelas sosial dan tanpa kepemilikan pribadi.
Disini, negara adalah alat untuk mencapai komunisme yaitu untuk kepentingan
kolektifisme.
Dengan demikain,
demokrasi rakyat mempunyai ciri-ciri sebagai berikut:
a.
Demokrasi
ini bertujuan menyejahterakan rakyat.
b.
Negara
yang dibentuk tidak mengenal perbedaan kelas.
c.
Semua
warga negara mempunyai persamaam dalam hukum dan politik.
B. Atas Dasar Yang Menjadi Titik
Perhatiannya
Dilihat dari titik berat yang
menjadi perhatiannya, demokrasi dapat dibedakan:
1.
Demokrasi
Formal (negara-negara liberal)
Demokrasi formal
merupakan demokrasi yang menjunjung tinggi persamaan dalam bidang politik tanpa
disertai upaya untuk mengurangi/menghilangkan kesenjangan dalam bidang
ekonomi.Contoh negara penganut demokrasi formal: Amerika, Inggris, Prancis,
Austria, dan Canada.
Kelebihan
demokrasi formal:
a. Menjunjung
tinggi persamaan hak pada bidang politik.
Kelemahan
demokrasi formal:
a.
Adanya kesenjangan yang lebar antara
golongan ekonomi kuat dan golongan ekonomi lemah.
b.
Golongan ekonomi kuat dapat membeli
suara rakyat dan suara DPR.
2.
Demokrasi
Material (negara-negara komunis)
Demokrasi
material yaitu demokrasi yang menitikberatkan pada upaya-upaya menghilangkan
perbedaan dalam bidang ekonomi, sedangkan persamaan bidang politik kurang
diperhatikan dan bahkan kadang-kadang dihilangkan.Contoh negara penganut
demokrasi material: Cuba, Korea Utara, Cina.
Kelebihan demokrasi
material:
a.
Kesenjangan ekonomi kecil.
b.
Menjunjung tinggi persamaan dalam bidang ekonomi.
Kelemahan demokrasi material:
a. Persamaan
hak bidang politik kurang diperhatikan.
b. Tidak
adanya kompetisi dan tidak diakuinya hak milik pribadi menyebabkan etos
kerjanya kurang baik.
3.
Demokrasi
Gabungan (negara-negara non blok)
Demokrasi
gabungan yaitu demokrasi yang mengambil kebaikan serta membuang keburukan dari
demokrasi formal dan demokrasi material.Contoh negara penganut demokrasi
gabungan: negara-negara non-blok.
Ciri-ciri
demokrasi gabungan:
a.
Hak milik pribadi
diakui, namun hak milik pribadi juga berfungsi sosial.
b.
Upaya menyejahterahkan
rakyat jangan sampai menghilangkan derajat dan HAM.
C. Atas Dasar Penyaluran Kehendak
Rakyat
1.
Demokrasi
langsung (direct democracy)
Demokrasi
langsung berarti paham demokrasi yang mengikutsertakan setiap warganya dalam
permusyawaratan untuk membentuk kebijaksanaan umum negara. Demokrasi langsung
terjadi apabila rakyat mewujudkan kedaulatannya pada suatu negara dilakukan
secara langsung.
Dengan demikian,
demokrasi langsung adalah demokrasi yang secara langsung menerima dan
menggunakan kehendak rakyat untuk menentukan kebijakan pemerintahan. Disini,
demokrasi langsung juga dikenal sebagai demokrasi bersih. Dalam hal ini, rakyat memiliki kebebasan secara
mutlak memberikan pendapatnya, dan semua aspirasi mereka dimuat dengan segera
didalam satu pertemuan.
Demokrasi langsung dilakukan dengan cara mengumpulkan
seluruh warga negara untuk dikumpulkan di suatu tempat atau diberi kesempatan
untuk memilih atau menentukan kebijakan di dalam pemerintahan.
Pada demokrasi
langsung, lembaga legislatifnya hanya berfungsi sebagai lembaga pengawas
jalannya pemerintahan, sedangkan pemilihan pejabat eksekutif ( presiden, wakil
presiden, gubernur, bupati, dan walikota) dilakukan rakyat secara langsung
melalui pemilu. Begitu juga pemilihan anggota parlemen atau legislatif (DPR,
DPD, DPRD) dilakukan rakyat secara langsung.Dalam sistem ini, setiap rakyat mewakili dirinya sendiri
dalam memilih suatu kebijakan sehingga mereka memiliki pengaruh langsung
terhadap keadaan politik yang terjadi.
Pada zaman
Yunani Kuno, demokrasi langsung pernah dipraktekkan di negara-negara kota
(polis) di Athena. Pada masa itu, karena penduduknya sedikit, rakyat dapat
dilibatkan secara langsung dalam membicarakan persoalan-persoalan negara dalam
suatu rapat bersama. Demokrasi yang dilaksanakan di negara-negara kota tersebut
dikenal dengan istilah demokrasi langsung, yaitu sistem demokrasi yang
melibatkan seluruh rakyat secara langsung dalam membicarakan atau menentukan
suatau urusan negara.
Dewasa ini demokrasi langsung hanya diterapkan pada
bidang-bidang tertentu misalnya pemilihan pengurus organisasi, pemilihan
pimpinan atau pejabat negara. Penentuan kebijakan negara dan pembentukan peraturan
perundang-undangan biasanya melalui sistem tidak langsung melalui wakil-wakil
rakyat.
Demokrasi langsung memiliki
beberapa keuntungan antara lain:
a. Seluruh
rakyat dapat menyampaikan aspirasi dan pandangannya secara langsung.
b. Pemerintah
akan mengetahui secara langsung aspirasi dan persoalan yang sebenarnya dihadapi
masyarakat.
Tetapi apabila
dipraktekkan pada zaman modern sekarang ini, demokrasi langsung mempunyai
beberapa kelemahan antara lain:
a. Kesulitan
mencari tempat yang dapat menampung seluruh rakyat dalam membicarakan suatu
urusan.
b. Tidak
setiap rakyat memahami persoalan negara yang dewasa ini semakin rumit dan
kompleks.
c. Musyawarah
tidak akan efektif, sehingga sulit menghasilkan keputusan yang baik.
Kelebihan demokrasi langsung:
a. Menjamin
kendali warga negara terhadap kekuasaan politik.
b. Mendorong
warga negara meningkatkan kapasitas pribadinya, seperti meningkatkan kesadaran
politik, meningkatkan pengetahuan pribadi.
c. Membuat
warga negara tidak tergantung pada politisi yang memiliki kepentingan sempit.
d. Masyarakat
lebih mudah menerima keputusan yang telah dibuat masyarakat lebih dekat dengan
politik dan karenanya berpotensi melahirkan kehidupan bersama yang tidak
stabil.
Kelemahan demokrasi langsung:
a. Sulit
dioperasikan pada masyarakat yang berukuran besar.
b. Menyita
terlalu banyak waktu yang diperlukan warga negara untuk melakukan hal-hal lain
dan karenanya bisa menimbulkan apatisme.
c. Sulit
menghindari kelompok yang dominan.
2.
Demokrasi
tidak langsung (indirect democracy)
Atas dasar kelemahan-kelemahan yang terdapat dalam
sistem demokrasi langsung, negara-negara modern tidak menggunakan lagi sistem
demokrasi langsung, dan menggantikannya dengan demokrasi tidak langsung atau
demokrasi perwakilan. Demokrasi perwakilan yaitu suatu sistem demokrasi yang
untuk menyalurkan kehendaknya, rakyat memilih wakil-wakilnya untuk duduk dalam
parleman. Dalam demokrasi tidak langsung, tidak semua rakyat turut serta dalam
membicarakan dan menentukan kebijakan tentang persoalan pemerintahan. Aspirasi
rakyat akan disampaikan melalui wakil-wakilnya yang duduk di parlemen.
Demokrasi perwakilan sering disebut demokrasi modern, karena negara-negara
modern pada umumnya menggunakan demokrasi perwakilan.
Dalam hal ini penerapan demokrasi ini berkaitan dengan
kenyataan suatu negara yang jumlah penduduknya semakin banyak, wilayahnya
semakin luas, dan permasalahan yang dihadapi semakin rumit dan kompleks.
Demokrasi tidak langsung terjadi
apabila untuk mewujudkan kedaulatannya rakyat tidak secara langsung berhadapan
dengan pihak eksekutif, melainkan melalui lembaga perwakilan.
Dengan
demikian ciri pokok demokrasi tidak langsung yaitu adanya lembaga-lembaga
tertentu yang bertugas menampung dan menyalurkan aspirasi rakyat di dalam
penyelenggaraan negara ataupun pengawasan kepada pemerintah yang berkuasa. Pada
demokrasi tidak langsung, lembaga parlemen dituntut kepekaan terhadap berbagai
hal yang berkaitan dengan kehidupan masyarakat dalam hubungannya dengan
pemerintah atau negara.
Kelebihan
demokrasi perwakilan:
a. Lebih
mudah diterapkan dalam masyarakat yang lebih kompleks, jarak yang jauh dari
proses pembuatan kebijakan yang sesungguhnya bisa membuat masyarakat menolak
ketika diterapkan.
b. Mengurangi
beban masyarakat dari tugas-tugas membuat, merumuskan dan melaksanakan
kebijakan bersama.
c. Memungkinkan
fungsi-fungsi pemerintahan berada di tangan-tangan yang lebih terlatih.
Kelemahan demokrasi perwakilan:
a. Mudah
terjebak dalam kepentingan para wakil rakyat yang bertentangan dengan
kepentingan masyarakat.
D. Menurut Sklar
Selanjutnya,
Sklar mengajukan lima corak demokrasi, yaitu demokrasi liberal, demokrasi
terpimpin, demokrasi sosial, demokrasi partisipasi, dan demokrasi
konstutusional.
1.
Demokrasi
Liberal
Demokrasi
liberal yaitu, pemerintah dibatasi oleh undang-undang dan pemilu bebas yang
diselenggarakan dalam waktu yang panjang.
2.
Demokrasi
Terpimpin
Para pemimpin
percaya bahwa semua tindakan mereka dipercayai rakyat, tetapi menolak
persaingan dalam pemilu untuk menduduki kekuasaan.
3.
Demokrasi
Sosial
Menaruh
kepedulian pada keadilan sosial dan egalitarianisme bagi persyaratan untuk
memperoleh kepercayaan politik.
4.
Demokrasi
Partisipasi
Yang menekankan
hubungan timbal balik antara penguasa dan yang dikuasai.
5.
Demokrasi
Konstitusi
Yang menekankan
pada proteksi khusus bagi kelompok budaya -budaya dan menekankan kerja sama
yang erat diantara elit yang mewakili bagian budaya masyarakat utama.
E. Menurut Dasar Wewenang dan Hubungan
Antara Alat Kelengkapan Negara
1.
Demokrasi
Sistem Parlementer
Salah
satu sistem pemerintahan yang dikenal dan dipraktekkan di banyak negara adalah
sistem parlementer. Sistem ini tumbuh dalam tradisi politik Inggris yang
kemudian menyebar ke berbagai pelosok dunia, seiring dengan meluasnya
kolonialisasi Inggris di masa lalu. Negara-negara bekas jajahan Inggris pada
umumnya menerapkan sistem pemerintahan parlementer dengan segala variasinya.
Prinsip
utama dari sistem parlementer adalah adanya fusi kekuasaan eksekutif dan
legislatif. Dalam sistem parlementer, antara fungsi eksekutif dan fungsi
legislatif terdapat hubungan yang menyatu dan tak terpisahkan (fusi). Eksekutif
adalah apa yang sering kita sebut sebagai pemerintahan. Kepala eksekutif (head of goverment) dalam sistem
parlementer adalah perdana menteri, sedangkan kepala negara (head of state) berada di tangan ratu
sebagai simbol kepemimpinan negara. Kepala negaralah yang mengangkat kepala
pemerintahan yang merupakan ketua partai mayoritas di parlemen. Perdana menteri
dan para perdana menteri adalah eksekutif dan dibantu oleh para birokrasi di
bawahnya. Dalam sistem parlementer Inggris, misalnya, semua menteri dan tentu
saja perdana menteri berasal dari politisi di parlemen (badan legislatif).
Hanya politisi yang telah berkarier di parlemen yang dapat menduduki
kursi-kursi di kabinet atau kursi-kursi menteri. Dengan kata lain, sistem
parlementer memungkinkan terjadinya rangkap jabatan. Seorang anggota kabinet
sekaligus merupakan anggota parlemen Inggris. Meskipun demikian, ada sistem
parlementer yang melarang rangkap jabatan tersebut, misalnya Swedia.
Peran
utama parlemen sebagai pemasok anggota kabinet Inggris membuat hubungan antara
eksekutif dan legislatif terfusikan. Dalam praktik, fusi kedua cabang
pemerintahan ini membuat kekuasaan eksekutif relatif mendominasi lembaga
legislatif (parlemen). Oleh karena itu, dalam sistem parlementer Inggris,
perdana menteri setiap saat dapat membubarkan parleman, jika dianggap perlu,
dengan meminta kepala negara (ratu) untuk melakukannya. Dengan kata lain kepala
negara membubarkan parlemen atas permintaan kepala pemerintahan.
Sekalipun
dalam sistem parlementer dimana kepala eksekutif (perdana menteri) ditentukan
oleh melalui parlemen (ketua partai mayoritas di parlemen), bukan berarti
pemerintahan di bawah perdana menteri Inggris tidak dapat bertindak
sewenang-wenang sesuai dengan kehendaknya. Sistem demokrasi yang ditopang
dengan kepastian hukum membuat perdana menteri dan pemerintah Inggris pada
umumnya tidak dapat melakukan tindakan-tindakan yang mengarah pada pelanggaran
yang mengakibatkan penindasan hak asasi manusia. Sebab, setiap pelanggaran hak
asasi manusia akan dihadapkan pada sistem pengadilan yang berlaku.
Disamping
itu, pemilihan umum yang berlangsung secara reguler dan terbuka menepis
kemungkinan tumbuhnya sistem pemerintahan yang hegemonik dan menindas rakyat.
Kesadaran para pemilih dan tidak adanya intimidasi dan pemaksaan dalam
penyelenggaraan pemilihan umum membuat pemerintah yang terbentuk dari hasil
pemilihan umum merupakan pemerintahan yang demokratis. Sanksi hukum dan moral
juga membuat tradisi mengundurkan diri dari jabatan di pemerintahan sebagai
salah satu cara untuk menyelamatkan muka pemerintah yang tercoreng. Dalam
banyak kasus ketika seorang politisi melakukan perbuatan yang memalukan, mereka
segera mengundurkan diri sehingga pemerintah tetap terjaga kewibawaannya.
Kekurangannya
adalah dia sering mengarah ke
pemerintahan yang kurang stabil, seperti dalam Republik Weimar Jerman dan
Republik keempat Perancis. Sistem parlemen biasanya memiliki pembedaan yang
jelas antara kepala pemerintahan dan kepala negara, dengan kepala pemerintahan
adalah perdana menteri, dan kepala negara ditunjuk sebagai dengan kekuasaan
sedikit atau seremonial.
Namun
beberapa sistem parlemen juga memiliki seorang presiden terpilih dengan banyak
kuasa sebagai kepala negara, memberikan keseimbangan dalam sistem ini. Negara
yang menganut sistem pemerintahan parlementer adalah Inggris, Jepang, Belanda,
Malaysia, Singapura, dan sebagainya.
Dengan
demikian, demokrasi sistem parlementer mempunyai ciri-ciri sebagai berikut:
a.
DPR
lebih kuat daripada pemerintah.
b.
Menteri
bertanggung jawab kepada parlemen.
c.
Program
kebijaksanaan kabinet disesuaikan dengan tujuan politik anggota parlemen.
d.
Kedudukan
kepala negara sebagai simbol tidak dapat diganggu gugat.
2.
Demokrasi
Sistem Presidensial
Sistem ini
menekankan pentingnya pemilihan presiden secara langsung, sehingga presiden
terpilih mendapatkan mandat langsung dari rakyat. Amerika Serikat merupakan
negara yang sering menjadi rujukan dalam sistem presidensial, karena Amerikalah
negara pertama dan paling lama mempraktekkan sistem presidensial di dunia.
Dalam sistem
presidensial, kekuasaan eksekutif (kekuasaan untuk menjalankan pemerintahan)
sepenuhnya berada di tangan presiden. Oleh karena itu, presiden adalah kepala
eksekutif (head of goverment) sekaligus
menjadi kepala negara (head of state).
Presiden adalah penguasa sekaligus simbol kepemimpinan negara.
Prinsip pokok
lain dalam sistem presidensial adalah adanya pemisahan kekuasaan (the separation of power) antara
eksekutif (presiden) dan legislatif (kongres). Pemisahan ini, selain dinyatakan
secara eksplisit di dalam konstitusi, juga diperkuat dengan sistem pemilihan
yang berbeda antara pemilihan presiden dan kongres. Namun, pada dekade-dekade
awal pemerintahan Amerika, presiden dipilih oleh kongres. Sekalipun demikian,
proses politik yang berkembang di kemudian hari pada akhirnya menghasilkan
tradisi pemilihan presiden langsung yang secara bertahap menghasilkan lembaga
kepresidenan yang mandiri dan tidak lagi bergantung pada kongres atau badan legislatif
Amerika.
Prinsip
pemisahan antara eksekutif dan legislatif merupakan upaya untuk membuktikan
bahwa sesungguhnya eksekutif dapat dikendalikan oleh badan di luar pemerintah.
Prinsip ini sangat fundamental sifatnya, karena selama berabad-abad manusia lebih
banyak menggunakan kudeta atau penggulingan kekuasaan untuk mengendalikan
kekuasaan eksekutif. Cara kono itu selalu diikuti dengan bentuk-bentuk
kekerasan berdarah dan korban nyawa manusia. Dengan ditemukannya sistem
presidensial, eksekutif relatif dapat dikendalikan oleh rakyat tanpa harus
digulingkan dan cukup diganti secara periodik melalui pemilihan presiden secara
reguler.
Dalam sistem
presidensial, seorang presiden dapat menjalankan kekuasaan hingga masa
jabatannya berakhir tanpa khawatir akan diganggu oleh kongres. Selama kebijakan
presiden tidak melanggar konstitusi, ia dapat bertahan hingga akhir masa
jabatannya, walaupun ia gagal dalam berbagai sektor kegiatan pemerintahan.
Penilaian seorang presiden gagal atau sukses dilakukan secara kolektif melalui
pemilihan umum. Dengan kata lain, eksekutif bertanggung jawab langsung kepada
para pemilih.
Presiden tak
dapat membubarkan kongres (parlemen), karena kongres dipilih langsung oleh
rakyat. Pembubaran parlemen, sebagimana dapat dilakukan sewaktu-waktu dalam
sistem parlementer, tidak dapat terjadi dalam sistem presidensial. Sebaliknya
kongres juga tidak mudah menggulingkan presiden, kecuali presiden melakukan
tindakan yang dipandang melanggar tindakan hukum sebagaimana ditetapkan
konstitusi. Bila keadaan luar biasa ini terjadi, kongres dapat melakukan
pengadilan terhadap presiden.
Sistem
presidensial melarang rangkap jabatan antara pejabat eksekutif dan legislatif.
Politisi yang duduk di kongres harus mengundurkan diri jika akan mencalonkan
diri sebagai presiden atau menduduki posisi di kabinet. Sebaliknya, anggota
kabinet juga tidak diperkenankan memegang jabatan di kongres, sehingga kedua
lembaga diharapkan benar-benar mandiri dalam mengambil kebijakan masing-masing.
Pemisahan antara
eksekutif dan legislatif ini menumbuhkan legitimasi penuh bagi masing-masing
institusi tersebut sehingga tidak saling membubarkan. Konsekuensinya, tidak
dikenal adanya rangkap jabatan. Seorang anggota kongres Amerika tidak
diperkenankan sekaligus menjabat sebagai anggota kabinet.
Sistem
presidensial atau disebut juga dengan sistem kongresional, merupakan sistem
pemerintahan negara Republik dimana kekuasaan eksekutif dipilih melalui pemilu
dan terpisah dengan kekuasaan legislatif.
a. Presiden yang
dipilih rakyat memimpin pemerintahan dan mengangkat pejabat-pejabat
pemerintahan yang terkait.
b. Presiden
dengan dewan perwakilan memiliki masa jabatan yang tetap, tidak bisa saling
menjatuhkan.
c. Tidak
ada status yang tumpang tindih antara badan eksekutif dan badan legislatif.
Dalam sistem
presidensial, presiden memiliki posisi yang relatif kuat dan tidak dapat
dijatuhkan karena rendah subjektif seperti rendahnya dukungan politik. Namun
masih ada mekanisme untuk mengontrol presiden. Jika presiden melakukan
pelanggaran konstitusi, pengkhianatan terhadap negara, dan terlibat masalah
kriminal, posisi presiden bisa dijatuhkan. Bila ia diberhentikan karena
pelanggaran-pelanggaran tertentu, biasanya seorang wakil presiden akan
menggantikan posisinya.
Dalam
presidensial, presiden berwenang terhadap jalannya pemerintahan, namun dalam
sistem parlementer presiden hanya menjadi simbol kepala negara saja.
Dengan
demikian, demokrasi dengan sistem presidensial mempunyai ciri-ciri sebagai
berikut:
a.
Negara
dikepalai presiden.
b.
Kekuasaan
eksekutif dijalankan berdasarkan kedaulatan yang dipilih oleh rakyat.
c.
Presiden
memiliki kekuasaan mengangkat dan memberhentikan menteri.
d.
Menteri
tidak bertanggung jawab kepada DPR.
e.
Presiden
dan DPR mempunyai kedudukan yang sama sebagai lembaga negara tidak dapat saling
membubarkan.
KESIMPULAN
Terdapat bermacam-macam
demokrasi yang sudah menjadi bagian dari pemerintahan negara-negara diseluruh
dunia. Keanekaragaman ini dapat dilihat dari berbagai sudut pandang yang pada
umumnya berlaku. Macam-macam demokrasi ini dapat dilihat atas dasar prinsip
ideologi, atas dasar yang menjadi titik perhatiannya, atas dasar penyaluran
kehendak rakyat, menurut Sklar, serta menurut dasar wewenang dan hubungan
antara alat kelengkapan negara.
Penerapan demokrasi-demokrasi tersebut tidak semua demokrasi cocok
diterapkan pada semua negara. Terdapat banyak kelebihan maupun kekurangan yang
mengiringi penerapan demokrasi tersebut pada semua negara.
DAFTAR
PUSTAKA
Gaffar,Janedjri.M. (2012). Demokrasi Konstitusional. Jakarta: Konstitusi Press (Konpress)
Maftuh, B. (2007). Budaya Masyarakat Demokrasi. Bandung: UPI Press.
Majelis Dikti Litbang. (2007). Pendidikan Kewarganegaraan. Yogyakarta: LP3 Universitas
Muhammadiyah Yogyakarta.
Tanirenjda, T. (2009). Pendidikan Kewarganegaraan di Perguruan Tinggi Muhammadiyah.
Bandung: Alfabeta.
Tim ICCE UIN Jakarta. (2003). Pendidikan Kewarganegaraan Negara (Demokrasi, Hak Asasi, dan Masyarakat
Madani). Jakarta: Prenada Media.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar