Jumat, 05 Juli 2013

Makalah Model-Model Demokrasi


Pendahuluan

Sebuah negara khususnya negara Indonesia pasti mempunyai sebuah sistem sebagai sebuah arahan dalam menyelesaikan problematika yang terjadi, untuk itu Indonesia menganut sistem pemerintah demokrasi yang sesuai dengan kebudayaan bangsa yang sudah ada dan tinggal menentukan jalan, pengertian demokrasi itu sendiri Menurut Abraham Lincoln, demokrasi adalah government of the people, by the people, for the people, yakni suatu pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat (Tukiran, 2009:58 ).
Demokrasi dalam arti pembentukan pemerintahan dari, oleh, dan untuk rakyat membutuhkan kondisi sosial ekonomi dan sosial budaya yang memadai. Untuk menanggulangi demokrasi supaya tidak terdistorsi oleh kekuasaan uang dan oligarki politik, diperlukan tingkat pendidikan dan kesejahteraan rakyat yang memadai. Oleh karena itu, peningkatan kualitas demokrasi membutuhkan pemenuhan hak atas pendidikan, kesehatan, dan kesejahteraan di tambah lagi kuantitas demokrasi dengan maksu rakyat lebih banyak yang memahami tentang demokrasi bukan hanya tentang sebuah demo dan tuntuntan rakyat yang kian memuncak. Sementara itu, Sumarsono (Tukiran, 2009:58) menyatakan bahwa,
      “demos bukanlah rakyat secara keseluruhan, tetapi hanya populus tertentu, yakni    mereka yang berdasarkan tradisi atau kesepakatan formal dari para pengontrol akses ke sumber-sumber kekuasaan, yang diakui dan bisa mengklaim memiliki hak-hak prerogratif dalam proses pengambilan/pembuatan keputusan menyangkut urusan publik atau pemerintahan.”

            Selaras dengan perkembangan zaman modern, demokrasi mengalami perkembangan yang signifikan. Demokrasi tidak lagi diwujudkan dalam bentuk partisipasi langsung, masalah diskriminasi, dan kehidupan politik tetap berlangsung Akan tetapi, tidak semua warga negara dapat berpartisipasi langsung dalam sebuah organisasi atau negara dan hanya perwakilannya sajalah yang dapat ikut mengelola sebuah negara dan  hanya beberapa diantara mereka yang mampu menciptakan pengaruh dan menguasai suara politik yakni mereka yang dapat terpilih sebagai wakil. Sumarsono (Tukiran, 2009:59) menyatakan bahwa, “Sementara sebagian besar rakyat hanya dapat puas jika kepentingannya terpenuhi dan terwakili , tetapi tidak memiliki kemampuan dan kesempatan yang sama untuk mengefektifkan hak-haknya sebagai warga negara.” Demokrasi membuka banyak alternatif bagi warga negara, sehingga mereka memiliki kebebasan untuk berkelompok, termasuk membentuk partai baru maupun memberikan dukungan kepada siapapun sesuai dengan kepentingan warga negara. Melalui demokrasi, dapat membangun kondisi agar setiap warga mampu menyuarakan pendapatnya. Kebebasan dalam demokrasi sesumgguhnya bukan merupakan kebebasan yang mutlak, melainkan kebebasan yang memiliki koridor dan batasan, termasuk kebebasan yang dimiliki orang lain (Majelis Dikti Litbang. (2007:81).
   Semua negara di dunia menyatakan dirinya sebagai negara demokrasi, namun dalam prakteknya seringkali tidak sesuai dari pengertian demokrasi itu sendiri. Hal ini karena adanya bermacam-macam demokrasi yang diterapkan di berbagai negara, misalnya dilihat dari cara penyampaian pendapat, demokrasi terbagi dalam (1) demokrasi langsung, (2) demokrasi tidak langsung/ perwakilan, (3) demokrasi perwakilan dengan sistem pengawasan langsung dari rakyat. Sedangkan demokrasi dilihat dari perbedaan ideologi yang dianut suatu negara, yaitu demokrasi konstitusional dan demokrasi rakyat.
Menurut Gaffar,J. (2012: 7) dalam konsep negara hukum yang demokratis terkandung makna demokrasi diatur dan dibatasi oleh aturan hukum, sedangkan substansi hukum itu sendiri ditentukan dengan cara-cara yang demokratis berdasarkan konstitusi.
































PERUMUSAN MASALAH

1.    Bagaimana demokrasi atas dasar prinsip ideologi ?
2.    Bagaimana demokrasi atas dasar yang menjadi titik perhatiannya?
3.    Bagaimana demokrasi atas dasar penyaluran kehendak rakyat?
4.    Bagaimana demokrasi menurut sklar?
5.    Bagaimana demokrasi menurut dasar wewenang dan hubungan antara alat kelengkapan negara?




























PEMBAHASAN

Terdapat bermacam-macam demokrasi yang sudah menjadi bagian dari pemerintahan negara-negara diseluruh dunia. Keanekaragaman ini dapat dilihat dari berbagai sudut pandang yang pada umumnya berlaku.
A.  Atas Dasar Prinsip Ideologi
Berdasarkan paham ini, ada dua bentuk demokrasi, yakni:
1.    Demokrasi Konstitusional ( Demokrasi Liberal)
Prinsip demokrasi ini didasarkan pada suatu filsafat kenegaraan bahwa manusia adalah sebagai makhluk individu yang bebas. Oleh karena itu, dalam sistem demokrasi ini kebebasan individu sebagai dasar fundamental dalam pelaksanaan demokrasi.
Pemikiran tentang negara demokrasi sebagaimana yang telah dikembangkan oleh Thomas Hobbes, John Locke, dan Jean Jacques Rousseau bahwa negara terbentuk karena adanya perbrnturan kepentingan hidup mereka dalam hidup bermasyarakat dalam suatu natural state. Akibatnya terjadilah penindasan diantara satu negara dengan yang lainnya. Oleh karena itu, individu-individu dalam suatu masyarakat membentuk suatu persekutuan hidup bersama yang disebut negara, dengan tujuan untuk melindungi kepentingan dan hak individu dalam kehidupan masyarakat negara. Atas dasar kepentingan ini, dalam kenyataannya muncullah kekuasaan yang kadangkala menjurus ke otoriterianisme.
Berdasarkan itu semua, maka yang dimaksud dengan demokrasi konstitusional adalah demokrasi yang didasarkan pada kebebasan atau individualisme. Ciri khas demokrasi konstitusional adalah kekuasaan pemerintahnya terbatas dan tidak diperkenankan banyak campur tangan dan bertindak sewenang-wenang terhadap warganya.
Dengan demikian demokrasi konstitusional (demokrasi liberal) dapat diartikan sebagai sebuah sistem politik yang melindungi secara konstitusional hak-hak individu dari kekuasaan pemerintah. Dalam demokrasi liberal, keputusan-keputusan mayoritas (dari proses perwakilan atau langsung) diberlakukan pada sebagian besar bidang-bidang kebijakan pemerintah yang tunduk pada pembatasan-pembatasan agar keputusan pemerintah tidak melanggar kemerdekaan dan hak-hak individu seperti tercantum dalam konstitusi.
Demokrasi liberal dipakai untuk menjelaskan sistem politik dan demokrasi barat di Amerika Serikat, Britania Raya, Kanada. Konstitusi yang dipakai dapat berupa republik (Amerika Serikat, India, Perancis) atau monarki konstitusional (Britania Raya, Spanyol). Demokrasi liberal dipakai oleh negara yang menganut sistem presidensial (Amerika Serikat), sistem parlemen (sistem Westminster : Britania Raya dan negara-negara persemakmuran) atau sistem semipresidensial (Perancis).
Dengan demikaian, demokrasi konstitusional (demokrasi liberal) mempunyai ciri-ciri sebagai berikut:
a.    Demokrasi ini memberikan kebebasan yang luas pada individu.
b.    Campur tangan pemerintah diminimalkan bahkan ditolak.
c.    Tindakan sewenang-wenang pemerintah terhadap warganya dihindari.
d.   Pemerintah bertindak atas dasar konstitusi.
Namun, konsekuensi dari implementasi sistem dan prinsip demokrasi ini adalah berkembang persaingan bebas, terutama dalam bidang ekonomi sehingga akibatnya individu yang tidak mampu menghadapi persaingan tersebut akan tenggelam. Akibatnya kekuasaan kapitalislah yang menguasai kehidupan negara. Hal ini sesuai dengan analisia P.L. Berger bahwa dalam era globalisasi dewasa ini dengan semangat pasar bebas yang dijiwai oleh filosofi demokrasi liberal, maka kaum kapitalislah yang berkuasa.
2.    Demokrasi Rakyat
Demokrasi rakyat disebut juga demokrasi proletar yang berhaluan Marxisme-Komunisme. Demokrasi rakyat mencita-citakan kehidupan yang tidak mengenal kelas sosial. Manusia dibebaskan dari keterikatannya kepada pemilikan pribadi tanpa ada penindasan atau paksaan. Akan tetapi, untuk mencapai masyarakat tersebut dapat dilakukan dengan cara paksa atau kekerasan.
Menurut peristilahan komunis, demokrasi rakyat adalah  bentuk khusus demokrasi yang memenuhi fungsi diktatorproletar. Bentuk khusus ini tumbuh dan berekembang di negera-negara Eropa Timur (sebelum runtuhnya Uni Soviet tahun 1990), seperti Cekoslovakia, Polandia, Hongaria, Rumania, Bulgaria, serta Yugoslavia, dan Tiongkok. Sistem politik demokrasi rakyat disebut juga demokrasi “proletar” yang berhaluan Marxisme-komunisme.
Demokrasi ini jelas bertentangan dengan demokrasi konstitusional. Demokrasi ini mencita-citakan kehidupan tanpa kelas sosial dan tanpa kepemilikan pribadi. Disini, negara adalah alat untuk mencapai komunisme yaitu untuk kepentingan kolektifisme.
Dengan demikain, demokrasi rakyat mempunyai ciri-ciri sebagai berikut:
a.    Demokrasi ini bertujuan menyejahterakan rakyat.
b.    Negara yang dibentuk tidak mengenal perbedaan kelas.
c.    Semua warga negara mempunyai persamaam dalam hukum dan politik.
B.  Atas Dasar Yang Menjadi Titik Perhatiannya
Dilihat dari titik berat yang menjadi perhatiannya, demokrasi dapat dibedakan:
1.    Demokrasi Formal (negara-negara liberal)
Demokrasi formal merupakan demokrasi yang menjunjung tinggi persamaan dalam bidang politik tanpa disertai upaya untuk mengurangi/menghilangkan kesenjangan dalam bidang ekonomi.Contoh negara penganut demokrasi formal: Amerika, Inggris, Prancis, Austria, dan Canada.
Kelebihan demokrasi formal:
a.    Menjunjung tinggi persamaan hak pada bidang politik.
Kelemahan demokrasi formal:
a.    Adanya kesenjangan yang lebar antara golongan ekonomi kuat dan golongan ekonomi lemah.
b.    Golongan ekonomi kuat dapat membeli suara rakyat dan suara DPR.
2.    Demokrasi Material (negara-negara komunis)
Demokrasi material yaitu demokrasi yang menitikberatkan pada upaya-upaya menghilangkan perbedaan dalam bidang ekonomi, sedangkan persamaan bidang politik kurang diperhatikan dan bahkan kadang-kadang dihilangkan.Contoh negara penganut demokrasi material: Cuba, Korea Utara, Cina.
Kelebihan demokrasi material:
a.    Kesenjangan ekonomi kecil.
b.    Menjunjung tinggi persamaan dalam bidang ekonomi.
 Kelemahan demokrasi material:
a.    Persamaan hak bidang politik kurang diperhatikan.
b.    Tidak adanya kompetisi dan tidak diakuinya hak milik pribadi menyebabkan etos kerjanya kurang baik.
3.    Demokrasi Gabungan (negara-negara non blok)
Demokrasi gabungan yaitu demokrasi yang mengambil kebaikan serta membuang keburukan dari demokrasi formal dan demokrasi material.Contoh negara penganut demokrasi gabungan: negara-negara non-blok.
Ciri-ciri demokrasi gabungan:
a.    Hak milik pribadi diakui, namun hak milik pribadi juga berfungsi sosial.
b.    Upaya menyejahterahkan rakyat jangan sampai menghilangkan derajat dan HAM.

C.  Atas Dasar Penyaluran Kehendak Rakyat
1.    Demokrasi langsung (direct democracy)
Demokrasi langsung berarti paham demokrasi yang mengikutsertakan setiap warganya dalam permusyawaratan untuk membentuk kebijaksanaan umum negara. Demokrasi langsung terjadi apabila rakyat mewujudkan kedaulatannya pada suatu negara dilakukan secara langsung.
Dengan demikian, demokrasi langsung adalah demokrasi yang secara langsung menerima dan menggunakan kehendak rakyat untuk menentukan kebijakan pemerintahan. Disini, demokrasi langsung juga dikenal sebagai demokrasi bersih. Dalam hal ini, rakyat memiliki kebebasan secara mutlak memberikan pendapatnya, dan semua aspirasi mereka dimuat dengan segera didalam satu pertemuan.
Demokrasi langsung dilakukan dengan cara mengumpulkan seluruh warga negara untuk dikumpulkan di suatu tempat atau diberi kesempatan untuk memilih atau menentukan kebijakan di dalam pemerintahan.
Pada demokrasi langsung, lembaga legislatifnya hanya berfungsi sebagai lembaga pengawas jalannya pemerintahan, sedangkan pemilihan pejabat eksekutif ( presiden, wakil presiden, gubernur, bupati, dan walikota) dilakukan rakyat secara langsung melalui pemilu. Begitu juga pemilihan anggota parlemen atau legislatif (DPR, DPD, DPRD) dilakukan rakyat secara langsung.Dalam sistem ini, setiap rakyat mewakili dirinya sendiri dalam memilih suatu kebijakan sehingga mereka memiliki pengaruh langsung terhadap keadaan politik yang terjadi.
Pada zaman Yunani Kuno, demokrasi langsung pernah dipraktekkan di negara-negara kota (polis) di Athena. Pada masa itu, karena penduduknya sedikit, rakyat dapat dilibatkan secara langsung dalam membicarakan persoalan-persoalan negara dalam suatu rapat bersama. Demokrasi yang dilaksanakan di negara-negara kota tersebut dikenal dengan istilah demokrasi langsung, yaitu sistem demokrasi yang melibatkan seluruh rakyat secara langsung dalam membicarakan atau menentukan suatau urusan negara.
Dewasa ini demokrasi langsung hanya diterapkan pada bidang-bidang tertentu misalnya pemilihan pengurus organisasi, pemilihan pimpinan atau pejabat negara. Penentuan kebijakan negara dan pembentukan peraturan perundang-undangan biasanya melalui sistem tidak langsung melalui wakil-wakil rakyat.
Demokrasi langsung memiliki beberapa keuntungan antara lain:
a.    Seluruh rakyat dapat menyampaikan aspirasi dan pandangannya secara langsung.
b.    Pemerintah akan mengetahui secara langsung aspirasi dan persoalan yang sebenarnya dihadapi masyarakat.
Tetapi apabila dipraktekkan pada zaman modern sekarang ini, demokrasi langsung mempunyai beberapa kelemahan antara lain:
a.    Kesulitan mencari tempat yang dapat menampung seluruh rakyat dalam membicarakan suatu urusan.
b.    Tidak setiap rakyat memahami persoalan negara yang dewasa ini semakin rumit dan kompleks.
c.    Musyawarah tidak akan efektif, sehingga sulit menghasilkan keputusan yang baik.
Kelebihan demokrasi langsung:
a.    Menjamin kendali warga negara terhadap kekuasaan politik.
b.    Mendorong warga negara meningkatkan kapasitas pribadinya, seperti meningkatkan kesadaran politik, meningkatkan pengetahuan pribadi.
c.    Membuat warga negara tidak tergantung pada politisi yang memiliki kepentingan sempit.
d.   Masyarakat lebih mudah menerima keputusan yang telah dibuat masyarakat lebih dekat dengan politik dan karenanya berpotensi melahirkan kehidupan bersama yang tidak stabil.
Kelemahan demokrasi langsung:
a.    Sulit dioperasikan pada masyarakat yang berukuran besar.
b.    Menyita terlalu banyak waktu yang diperlukan warga negara untuk melakukan hal-hal lain dan karenanya bisa menimbulkan apatisme.
c.    Sulit menghindari kelompok yang dominan.           
2.    Demokrasi tidak langsung (indirect democracy)
Atas dasar kelemahan-kelemahan yang terdapat dalam sistem demokrasi langsung, negara-negara modern tidak menggunakan lagi sistem demokrasi langsung, dan menggantikannya dengan demokrasi tidak langsung atau demokrasi perwakilan. Demokrasi perwakilan yaitu suatu sistem demokrasi yang untuk menyalurkan kehendaknya, rakyat memilih wakil-wakilnya untuk duduk dalam parleman. Dalam demokrasi tidak langsung, tidak semua rakyat turut serta dalam membicarakan dan menentukan kebijakan tentang persoalan pemerintahan. Aspirasi rakyat akan disampaikan melalui wakil-wakilnya yang duduk di parlemen. Demokrasi perwakilan sering disebut demokrasi modern, karena negara-negara modern pada umumnya menggunakan demokrasi perwakilan.
Dalam hal ini penerapan demokrasi ini berkaitan dengan kenyataan suatu negara yang jumlah penduduknya semakin banyak, wilayahnya semakin luas, dan permasalahan yang dihadapi semakin rumit dan kompleks.
Demokrasi tidak langsung terjadi apabila untuk mewujudkan kedaulatannya rakyat tidak secara langsung berhadapan dengan pihak eksekutif, melainkan melalui lembaga perwakilan.
Dengan demikian ciri pokok demokrasi tidak langsung yaitu adanya lembaga-lembaga tertentu yang bertugas menampung dan menyalurkan aspirasi rakyat di dalam penyelenggaraan negara ataupun pengawasan kepada pemerintah yang berkuasa. Pada demokrasi tidak langsung, lembaga parlemen dituntut kepekaan terhadap berbagai hal yang berkaitan dengan kehidupan masyarakat dalam hubungannya dengan pemerintah atau negara.
Kelebihan demokrasi perwakilan:
a.    Lebih mudah diterapkan dalam masyarakat yang lebih kompleks, jarak yang jauh dari proses pembuatan kebijakan yang sesungguhnya bisa membuat masyarakat menolak ketika diterapkan.
b.    Mengurangi beban masyarakat dari tugas-tugas membuat, merumuskan dan melaksanakan kebijakan bersama.
c.    Memungkinkan fungsi-fungsi pemerintahan berada di tangan-tangan yang lebih terlatih.
Kelemahan demokrasi perwakilan:
a.    Mudah terjebak dalam kepentingan para wakil rakyat yang bertentangan dengan kepentingan masyarakat.
D.  Menurut Sklar
Selanjutnya, Sklar mengajukan lima corak demokrasi, yaitu demokrasi liberal, demokrasi terpimpin, demokrasi sosial, demokrasi partisipasi, dan demokrasi konstutusional.
1.    Demokrasi Liberal
 Demokrasi liberal yaitu, pemerintah dibatasi oleh undang-undang dan pemilu bebas yang diselenggarakan dalam waktu yang panjang.
2.    Demokrasi Terpimpin
Para pemimpin percaya bahwa semua tindakan mereka dipercayai rakyat, tetapi menolak persaingan dalam pemilu untuk menduduki kekuasaan.


3.    Demokrasi Sosial
Menaruh kepedulian pada keadilan sosial dan egalitarianisme bagi persyaratan untuk memperoleh kepercayaan politik.
4.    Demokrasi Partisipasi
Yang menekankan hubungan timbal balik antara penguasa dan yang dikuasai.
5.    Demokrasi Konstitusi
Yang menekankan pada proteksi khusus bagi kelompok budaya -budaya dan menekankan kerja sama yang erat diantara elit yang mewakili bagian budaya masyarakat utama.
E.  Menurut Dasar Wewenang dan Hubungan Antara Alat Kelengkapan Negara
1.    Demokrasi Sistem Parlementer
Salah satu sistem pemerintahan yang dikenal dan dipraktekkan di banyak negara adalah sistem parlementer. Sistem ini tumbuh dalam tradisi politik Inggris yang kemudian menyebar ke berbagai pelosok dunia, seiring dengan meluasnya kolonialisasi Inggris di masa lalu. Negara-negara bekas jajahan Inggris pada umumnya menerapkan sistem pemerintahan parlementer dengan segala variasinya.
Prinsip utama dari sistem parlementer adalah adanya fusi kekuasaan eksekutif dan legislatif. Dalam sistem parlementer, antara fungsi eksekutif dan fungsi legislatif terdapat hubungan yang menyatu dan tak terpisahkan (fusi). Eksekutif adalah apa yang sering kita sebut sebagai pemerintahan. Kepala eksekutif (head of goverment) dalam sistem parlementer adalah perdana menteri, sedangkan kepala negara (head of state) berada di tangan ratu sebagai simbol kepemimpinan negara. Kepala negaralah yang mengangkat kepala pemerintahan yang merupakan ketua partai mayoritas di parlemen. Perdana menteri dan para perdana menteri adalah eksekutif dan dibantu oleh para birokrasi di bawahnya. Dalam sistem parlementer Inggris, misalnya, semua menteri dan tentu saja perdana menteri berasal dari politisi di parlemen (badan legislatif). Hanya politisi yang telah berkarier di parlemen yang dapat menduduki kursi-kursi di kabinet atau kursi-kursi menteri. Dengan kata lain, sistem parlementer memungkinkan terjadinya rangkap jabatan. Seorang anggota kabinet sekaligus merupakan anggota parlemen Inggris. Meskipun demikian, ada sistem parlementer yang melarang rangkap jabatan tersebut, misalnya Swedia.
Peran utama parlemen sebagai pemasok anggota kabinet Inggris membuat hubungan antara eksekutif dan legislatif terfusikan. Dalam praktik, fusi kedua cabang pemerintahan ini membuat kekuasaan eksekutif relatif mendominasi lembaga legislatif (parlemen). Oleh karena itu, dalam sistem parlementer Inggris, perdana menteri setiap saat dapat membubarkan parleman, jika dianggap perlu, dengan meminta kepala negara (ratu) untuk melakukannya. Dengan kata lain kepala negara membubarkan parlemen atas permintaan kepala pemerintahan.
Sekalipun dalam sistem parlementer dimana kepala eksekutif (perdana menteri) ditentukan oleh melalui parlemen (ketua partai mayoritas di parlemen), bukan berarti pemerintahan di bawah perdana menteri Inggris tidak dapat bertindak sewenang-wenang sesuai dengan kehendaknya. Sistem demokrasi yang ditopang dengan kepastian hukum membuat perdana menteri dan pemerintah Inggris pada umumnya tidak dapat melakukan tindakan-tindakan yang mengarah pada pelanggaran yang mengakibatkan penindasan hak asasi manusia. Sebab, setiap pelanggaran hak asasi manusia akan dihadapkan pada sistem pengadilan yang berlaku.
Disamping itu, pemilihan umum yang berlangsung secara reguler dan terbuka menepis kemungkinan tumbuhnya sistem pemerintahan yang hegemonik dan menindas rakyat. Kesadaran para pemilih dan tidak adanya intimidasi dan pemaksaan dalam penyelenggaraan pemilihan umum membuat pemerintah yang terbentuk dari hasil pemilihan umum merupakan pemerintahan yang demokratis. Sanksi hukum dan moral juga membuat tradisi mengundurkan diri dari jabatan di pemerintahan sebagai salah satu cara untuk menyelamatkan muka pemerintah yang tercoreng. Dalam banyak kasus ketika seorang politisi melakukan perbuatan yang memalukan, mereka segera mengundurkan diri sehingga pemerintah tetap terjaga kewibawaannya.
Kekurangannya adalah dia sering mengarah  ke pemerintahan yang kurang stabil, seperti dalam Republik Weimar Jerman dan Republik keempat Perancis. Sistem parlemen biasanya memiliki pembedaan yang jelas antara kepala pemerintahan dan kepala negara, dengan kepala pemerintahan adalah perdana menteri, dan kepala negara ditunjuk sebagai dengan kekuasaan sedikit atau seremonial.
Namun beberapa sistem parlemen juga memiliki seorang presiden terpilih dengan banyak kuasa sebagai kepala negara, memberikan keseimbangan dalam sistem ini. Negara yang menganut sistem pemerintahan parlementer adalah Inggris, Jepang, Belanda, Malaysia, Singapura, dan sebagainya.
Dengan demikian, demokrasi sistem parlementer mempunyai ciri-ciri sebagai berikut:
a.    DPR lebih kuat daripada pemerintah.
b.    Menteri bertanggung jawab kepada parlemen.
c.    Program kebijaksanaan kabinet disesuaikan dengan tujuan politik anggota parlemen.
d.   Kedudukan kepala negara sebagai simbol tidak dapat diganggu gugat.
2.    Demokrasi Sistem Presidensial
Sistem ini menekankan pentingnya pemilihan presiden secara langsung, sehingga presiden terpilih mendapatkan mandat langsung dari rakyat. Amerika Serikat merupakan negara yang sering menjadi rujukan dalam sistem presidensial, karena Amerikalah negara pertama dan paling lama mempraktekkan sistem presidensial di dunia.
Dalam sistem presidensial, kekuasaan eksekutif (kekuasaan untuk menjalankan pemerintahan) sepenuhnya berada di tangan presiden. Oleh karena itu, presiden adalah kepala eksekutif (head of goverment) sekaligus menjadi kepala negara (head of state). Presiden adalah penguasa sekaligus simbol kepemimpinan negara.
Prinsip pokok lain dalam sistem presidensial adalah adanya pemisahan kekuasaan (the separation of power) antara eksekutif (presiden) dan legislatif (kongres). Pemisahan ini, selain dinyatakan secara eksplisit di dalam konstitusi, juga diperkuat dengan sistem pemilihan yang berbeda antara pemilihan presiden dan kongres. Namun, pada dekade-dekade awal pemerintahan Amerika, presiden dipilih oleh kongres. Sekalipun demikian, proses politik yang berkembang di kemudian hari pada akhirnya menghasilkan tradisi pemilihan presiden langsung yang secara bertahap menghasilkan lembaga kepresidenan yang mandiri dan tidak lagi bergantung pada kongres atau badan legislatif Amerika.
Prinsip pemisahan antara eksekutif dan legislatif merupakan upaya untuk membuktikan bahwa sesungguhnya eksekutif dapat dikendalikan oleh badan di luar pemerintah. Prinsip ini sangat fundamental sifatnya, karena selama berabad-abad manusia lebih banyak menggunakan kudeta atau penggulingan kekuasaan untuk mengendalikan kekuasaan eksekutif. Cara kono itu selalu diikuti dengan bentuk-bentuk kekerasan berdarah dan korban nyawa manusia. Dengan ditemukannya sistem presidensial, eksekutif relatif dapat dikendalikan oleh rakyat tanpa harus digulingkan dan cukup diganti secara periodik melalui pemilihan presiden secara reguler.
Dalam sistem presidensial, seorang presiden dapat menjalankan kekuasaan hingga masa jabatannya berakhir tanpa khawatir akan diganggu oleh kongres. Selama kebijakan presiden tidak melanggar konstitusi, ia dapat bertahan hingga akhir masa jabatannya, walaupun ia gagal dalam berbagai sektor kegiatan pemerintahan. Penilaian seorang presiden gagal atau sukses dilakukan secara kolektif melalui pemilihan umum. Dengan kata lain, eksekutif bertanggung jawab langsung kepada para pemilih.
Presiden tak dapat membubarkan kongres (parlemen), karena kongres dipilih langsung oleh rakyat. Pembubaran parlemen, sebagimana dapat dilakukan sewaktu-waktu dalam sistem parlementer, tidak dapat terjadi dalam sistem presidensial. Sebaliknya kongres juga tidak mudah menggulingkan presiden, kecuali presiden melakukan tindakan yang dipandang melanggar tindakan hukum sebagaimana ditetapkan konstitusi. Bila keadaan luar biasa ini terjadi, kongres dapat melakukan pengadilan terhadap presiden.
Sistem presidensial melarang rangkap jabatan antara pejabat eksekutif dan legislatif. Politisi yang duduk di kongres harus mengundurkan diri jika akan mencalonkan diri sebagai presiden atau menduduki posisi di kabinet. Sebaliknya, anggota kabinet juga tidak diperkenankan memegang jabatan di kongres, sehingga kedua lembaga diharapkan benar-benar mandiri dalam mengambil kebijakan masing-masing.
Pemisahan antara eksekutif dan legislatif ini menumbuhkan legitimasi penuh bagi masing-masing institusi tersebut sehingga tidak saling membubarkan. Konsekuensinya, tidak dikenal adanya rangkap jabatan. Seorang anggota kongres Amerika tidak diperkenankan sekaligus menjabat sebagai anggota kabinet.
Sistem presidensial atau disebut juga dengan sistem kongresional, merupakan sistem pemerintahan negara Republik dimana kekuasaan eksekutif dipilih melalui pemilu dan terpisah dengan kekuasaan legislatif.
Menurut Rod Hague, pemerintahan presidensial terdiri dari 3 unsur yaitu:
a.    Presiden yang dipilih rakyat memimpin pemerintahan dan mengangkat pejabat-pejabat pemerintahan yang terkait.
b.    Presiden dengan dewan perwakilan memiliki masa jabatan yang tetap, tidak bisa saling menjatuhkan.
c.    Tidak ada status yang tumpang tindih antara badan eksekutif dan badan legislatif.
Dalam sistem presidensial, presiden memiliki posisi yang relatif kuat dan tidak dapat dijatuhkan karena rendah subjektif seperti rendahnya dukungan politik. Namun masih ada mekanisme untuk mengontrol presiden. Jika presiden melakukan pelanggaran konstitusi, pengkhianatan terhadap negara, dan terlibat masalah kriminal, posisi presiden bisa dijatuhkan. Bila ia diberhentikan karena pelanggaran-pelanggaran tertentu, biasanya seorang wakil presiden akan menggantikan posisinya.
Dalam presidensial, presiden berwenang terhadap jalannya pemerintahan, namun dalam sistem parlementer presiden hanya menjadi simbol kepala negara saja.
Dengan demikian, demokrasi dengan sistem presidensial mempunyai ciri-ciri sebagai berikut:
a.    Negara dikepalai presiden.
b.    Kekuasaan eksekutif dijalankan berdasarkan kedaulatan yang dipilih oleh rakyat.
c.    Presiden memiliki kekuasaan mengangkat dan memberhentikan menteri.
d.   Menteri tidak bertanggung jawab kepada DPR.
e.    Presiden dan DPR mempunyai kedudukan yang sama sebagai lembaga negara tidak dapat saling membubarkan.

























KESIMPULAN

   Terdapat bermacam-macam demokrasi yang sudah menjadi bagian dari pemerintahan negara-negara diseluruh dunia. Keanekaragaman ini dapat dilihat dari berbagai sudut pandang yang pada umumnya berlaku. Macam-macam demokrasi ini dapat dilihat atas dasar prinsip ideologi, atas dasar yang menjadi titik perhatiannya, atas dasar penyaluran kehendak rakyat, menurut Sklar, serta menurut dasar wewenang dan hubungan antara alat kelengkapan negara.
   Penerapan demokrasi-demokrasi tersebut tidak semua demokrasi cocok diterapkan pada semua negara. Terdapat banyak kelebihan maupun kekurangan yang mengiringi penerapan demokrasi tersebut pada semua negara.   






















DAFTAR PUSTAKA

Gaffar,Janedjri.M. (2012). Demokrasi Konstitusional. Jakarta: Konstitusi Press (Konpress)
Maftuh, B. (2007). Budaya Masyarakat Demokrasi. Bandung: UPI Press.
Majelis Dikti Litbang. (2007). Pendidikan Kewarganegaraan. Yogyakarta: LP3 Universitas Muhammadiyah Yogyakarta.
Tanirenjda, T. (2009). Pendidikan Kewarganegaraan di Perguruan Tinggi Muhammadiyah. Bandung: Alfabeta.
Tim ICCE UIN Jakarta. (2003). Pendidikan Kewarganegaraan Negara (Demokrasi, Hak Asasi, dan Masyarakat Madani). Jakarta: Prenada Media.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar